
TANGKAP : Pelaku penggelapan uang perusahaan ditangkap di Sampang, Jawa Timur.
KETAPANG, MENITNEWS.id – Polisi menangkap SK, seorang sales bahan sembako di Kecamatan Sandai. Pria berusia 33 tahun tersebut ditangkap setelah membawa kabur uang penjualan sembako sebesar Rp356 juta.
SK ditangkap oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang di Sampang, Jawa Timur, Minggu (27/4).
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan SK ditangkap atas laporan NS (47), manager di salah satu perusahaan penjualan sembako di Pontianak.
“NS merasa dirugikan secara materi akibat ulah pelaku. SK ini merupakan sales penjualan sembako yang telah menjualkan barang perusahaan kepada beberapa toko di Kecamatan Sandai,” kata Ryan, Rabu (30/4).
Dia menjelaskan, SK tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke perusahaan. Pelaku membawa kabur uang tunai Rp356.089.164. “NS membuat laporan ke Polres Ketapang pada 23 April 2025. Tim Satreskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku,” ungkap Ryan.
Pelaku berhasil ditangkap pada 27 April 2025 di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti nota penjualan dan tagihan barang serta sebuah mobil minibus.
Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya barang bukti lain. (as)